41 Orang Jadi Tersangka Pembobolan ATM
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus pembobolan ATM. Dari para tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP.
"41 Kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas. Ya di antaranya (para tersangka) ada Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11) malam.
Iwan menjelaskan, anggota tersebut meminta kepada rekannya untuk membuka rekening dengan tujuan melakukan kejahatan tersebut. Sebab, saat itu dirinya mengambil uang di ATM nominal nya tak berkurang.
"Ketika dia mengetahui saldonya enggak berkurang dia mencoba lagi, bahkan dia ada salah satu orang tersangka membuat beberapa ATM dari beberapa rekan-rekannya kemudian dia pergunakan untuk mengambil uang di ATM tersebut," ujarnya.
Pinjam ATM
Guna mempergunakan ATM itu, anggota ini mampu memberikan upah kepada rekannya sebesar Rp5 juta.
"Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp5 juta. Kemudian ATM nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaAksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaTak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS
Lewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca SelengkapnyaPakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank
Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.
Baca Selengkapnya