Sejumlah penduduk terdampak banjir di kawasan di oxbow Bojongsoang, mulai menerima uang untuk mengontrak ke tempat aman, pada Rabu (10/12).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membereskan urusan banjir di wilayah Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan uang itu diserahkan bagi 360 warga terdampak banjir di bantaran sungai Citarum untuk mengontrak selama satu tahun.
“Hari ini sudah mulai penyerahan uang per kepala keluarga Rp 10 juta untuk mereka mencari tempat kontrakan baru,” katanya yang karib disapa KDM saat dijumpai wartawan, usai menyampaikan keynote pada acara Sarasehan Nasional MPR RI terkait obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan di Bandung, Rabu (10/12).
Penyerahan bantuan uang kontrakan ini, ialah langkah awal. Ke depan, rencananya para penyintas banjir bakal direlokasi. Dedi bilang, saat ini pihaknya tengah mencari lokasi untuk tempat relokasi penduduk terdampak.
“Sekarang mencari kontrakan dulu, setelah itu baru kita relokasi. Ya [lokasi untuk relokasi] nanti ditentukan setelah mereka tenang dulu, mendapat kontrakan selama setahun ke depan,” ucap dia.
Advertisement
Rencana Relokasi Pastikan Terwujud
Dedi memastikan rencana relokasi ini terwujud, mengingat tak mungkin lagi warga terus-menerus jadi penyintas bencana tahunan itu. Di sisi lain, panganan upaya banjir dikhawatirkan tak bakal selesai, bila langkah relokasi tidak terlaksana.
Rencana relokasi penduduk terdampak juga bakal dilakukan secara bertahap di sejumlah titik rawan banjir lain di Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Untuk saat ini, pihak pemerintah tengah melakukan pendataan.
Adapun rencana ini selaras dengan regulasi yang mengatur penyetopan sementara atas izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya menyusul kawasan tersebut dilanda rentetan bencana banjir dan longsor.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang penghentian penerbitan izin permukiman di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Sumedang, sebagai langkah mitigasi bencana berulang imbas penyusutan lahan hijau akibat pembangunan.
Ia menyorot pentingnya kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang sebelum izin pembangunan dapat diterbitkan kembali.
Relokasi penyintas banjir di bantaran Citarum, baru jadi wacana sejauh ini, setiap kali air meluap dan mengepung akses jalan dan pemukiman warga. Informasi dihimpun, relokasi malahan masuk road map penyelesaian banjir kawasan Dayeuhkolot, pada tahun 2010, tapi belum pernah terwujud.