3 Hari Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan, ASN Ogan Ilir Ditahan Jaksa
Merdeka.com - Tiga hari setelah ditetapkan tersangka, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial FZ, ditahan jaksa. Penahanan dilakukan karena berkas perkara hampir rampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka ditahan sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel untuk disidangkan.
"Mulai hari ini tersangka FZ dititipkan di Rutan Pakjo sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Khaidirman, Kamis (18/3).
Dikatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ogan Ilir 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp18 miliar. Tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Tersangka diduga melakukan korupsi yang membuat kerugian negara sebanyak Rp3,2 miliar. Modusnya mengurangi volume spesifikasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup penjara.
"Untuk tersangka lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya