3 Eks pegawai pencuri Rp 332 juta milik bekas kantor dibekuk
Merdeka.com - Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan tiga orang mantan karyawan yang membobol brankas penyimpanan dibekas kantornya, PT. Turangga Wahana Putra yang berada di Jalan Imogiri km 4,5, Bantul. Ketiga pelaku yang berinisial H alias Dayat (27), DS alias Simon (29) dan RZ (27) ini membobol mantan tempat kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, aksi pembobolan brankas kantor distributor minuman ringan ini dilakukan oleh mantan karyawannya terjadi pada Senin (27/6) yang lalu. Akibat pembobolan ini, PT Turangga Wahan Putra kehilangan uang sebesar Rp 332 juta.
"Saat dibobol di dalam brankas ada uang sebanyak Rp 400 juta. Tetapi hanya diambil Rp 332 juta oleh para pelaku. Sisanya masih ada di dalam brangkas," ungkap Anggaito, Kamis (13/7).
Anggaito menuturkan bahwa dibutuhkan waktu hampir satu bulan untuk mengungkap kasus pembobolan brangkas tersebut. Saat olah Tempat kejadian perkara (TKP), kata Anggaito, tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu masuk ke dalam ruang penyimpanan uang.
"Kami menduga pelakunya orang dalam. Setelah dilakukan olah TKP secara intensif dan penyelidikan akhirnya dugaan pembobolan brangkas mengarah kepada pelaku berinisial H. H pernah bekerja di sana dan diberhentikan karena bermasalah," ucap Anggaito.
Anggaito menyampaikan bahwa saat ditangkap, H berada didalam tahanan Mapolres Bantul, lanjut Anggaito, H mendekam di tahanan karena terlibat kasus penggelapan.
"Saat kami periksa, H mengakui perbuatannya. H mengaku dalam menjalankan aksinya membobol brangkas dibantu oleh dua rekannya yaitu DS dan RZ. Keduanya pun berhasil kami amankan," urai Anggaito.
Anggaito menjelaskan dari ketiga pelaku, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol brangkas. Di antaranya adalah 1 buah brankas yang sudah dirusak, 1 buah serkel atau gerindra listrik, 1 buah palu besi , 1 buah betel, 1 buah kunci ring pas.
"Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Anggaito.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya