28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu
Merdeka.com - Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mulai melakukan persidangan di tempat, kepada sejumlah pelanggar PPKM darurat di Kota Tangerang. Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP berkeliling melakukan operasi penegakan PPKM Darurat di kawasan sekitar Pasat Lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7).
Dari pantauan di lokasi, pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Pasar Lama itu, didominasi oleh pelaku usaha kecil/pedagang kaki lima (pkl) yang menyiapkan hidangan di tempat serta individu-individu yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
"Ada 28 orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan harus membayar denda bervariasi mulai yang terkecil Rp 50 ribu sampai yang terbesar Rp 200 ribu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di Pasar Lama, Jumat (9/7).
Wira menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan sanksi denda yang dibayarkan pelanggar dalam operasi PPKM Darurat itu, akan disetorkan ke kas negara.
"Jika tak mau membayar denda, kita berikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan memungut sampah. Berdasarkan putusan persidangan," jelas Wira didampingi Kasi Pidum Dapot Dariarma.
Sebelumnya, wakil wali kota Sachrudin sempat menutup kawasan PKL Pasar Lama, karena dianggap sulit menerapkan PPKM Darurat. Karena banyak menyediakan layanan makan di tempat.
“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kajari Kota Tangerang.
Wira menegaskan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, digelar sampai masa berakhirnya PPKM Darurat dilaksanakan atau pada 20 Juli 2021.
"Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMinta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran
Meski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur
Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca Selengkapnya