Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menggagalkan 6,9 juta batang rokok ilegal di sejumlah lima kabupaten/ kota di Jawa Tengah selama 2015 hingga 2018. Adapun penindakkan rokok ilegal potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
"Ada 54 penindakan paling banyak di tahun 2018. Rata-rata penindakkan dilakukan dalam pengiriman di jalan. Sebab, di wilayahnya memang karakteristik dilalui jalur pengiriman produk," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Iwan Hermawan saat pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (15/1).
Dia menyebut selain rokok, sejumlah miras tak berlabel cukai maupun yang dijual di toko tak berlisensi juga dimusnahkan. Untuk rokok kebanyakan dikirim melalui daerahnya dari beberapa wilayah. Di antaranya sejumlah daerah di Jawa Timur. Kemudian Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Jepara.
"Dari beberapa daerah tersebut kebanyakan di kirim ke daerah Jawa Barat seperti Banten, bahkan sampai ke luar pulau seperti Sumatera yakni Bengkuku, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi," imbuh Hermawan.
Selain rokok sebagai produk hasil tembakau, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan beberapa barang bukti lain. Diantaranya 712 bungkus tembakau iris serta 45 botol minuman beralkohol yang tak berlabel cukai maupun penjualannya tanpa izin.
"Potensi kerugian negara di bidang cukai dari barang tersebut sejumlah Rp 3.012.507.745. Dihitung dari potensi nilai cukai ditambah potensi PPN dan pajak rokok," ujarnya.
Iwan menambahkan, kegiatan penindakan bidang cukai menjadi kontributor tercapainya target Bea Cukai Semarang Rp 2,5 triliun dari target yang ditetapkan yaitu Rp 2,3 triliun di tahun 2018.
"Capaian melebihi target antara lain karena permintaan rokok yang bertambah sehingga permintaan pita cukai juga bertambah. Kemudian juga hasil dari edukasi, ada yang kini sudah sesuai dengan ketentuan," kata Iwan Hermawan.