Komnas Perempuan merilis kajian perkembangan kebijakan penyikapan konflik selama 20 tahun reformasi untuk pemajuan dan pemenuhan HAM perempuan serta pembangunan perdamaian di Indonesia.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan kajian tersebut sebagai mekanisme untuk memberikan pelajaran baru dalam rangka menyelesaikan konflik, khususnya pemenuhan hak perempuan agar tidak berlarut-larut.
Azriana mengatakan dalam data The Asian Foundation tahun 2013, rata-rata negara di Asia membutuhkan waktu 45 tahun untuk menuntaskan konflik. Berdasarkan data itu, menurutnya, momentum dua dekade reformasi menjadi penting agar dalam 25 tahun ke depan tidak terjadi konflik yang berulang.
"Komnas perempuan punya mekanisme tinjau ulang terhadap penyikapan konflik di Indonesia 20 tahun reformasi dari perspektif HAM perempuan. Mekanisme yang dimaksudkan untuk menghasilkan pelajaran baru penyikapan konflik dan perdamaian termasuk di dalamnya hak konstitusional perempuan di wilayah konflik dan perdamaian konflik," ujar Azriana saat peluncuran kajian di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Dia menjelaskan dalam pemantauan Komisi selama 20 tahun ini, perempuan masih ditempatkan sebagai korban dalam konflik juga terpinggirkan dalam proses penyelesaian konflik. Konsep hirarki gender masih menempatkan perempuan dalam posisi demikian.
"Hasil pemantauan Komnas Perempuan diskriminasi yang terjadi di sejumlah wilayah dan konteks konflik, diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di sejumlah wilayah dan konteks konflik sepanjang 20 tahun keberadaan Komnas perempuan menunjukkan hirarki gender telah menempatkan perempuan rentan mengalami kekerasan seksual pada masa konflik dan dipinggirkan dalam proses perdamaian," jelasnya.
Azrina berharap kajian ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat luas untuk lebih mengenali konflik berkaitan dengan HAM perempuan. Guna melakukan pembangunan berkelanjutan bagi negara.
"Komnas perempuan berharap hasil kajian ini dapat digunakan pemerintah dan masyarakat untuk mengenal kesenjangan yang masih perlu diperbaiki pada tujuan pembangunan berkelanjutan," kata dia.
Dalam kajian Komnas Perempuan ini membeberkan beberapa temuan terhadap kebijakan menyikapi konflik. Dalam 20 tahun reformasi kebijakan dinilai mengalami kemajuan, namun belum memberikan manfaat optimal dalam rangka pemenuhan HAM perempuan.
Model pembangunan saat ini dinilai masih menguntungkan sebagian masyarakat saja, lantaran belum menawarkan alternatif dari masa orde baru. Cara pandang negara juga dinilai pragmatis, sehingga berpotensi menghasilkan kebijakan yang justru melahirkan konflik.
Pemerintah disebut belum memiliki komitmen politik konsisten sebagai penyelenggara negara. Karenanya institusi penyikapan konflik tidak bekerja maksimal dan abai dengan peran perempuan.
Ditambah juga peran perempuan dalam menyikapi konflik belum didukung dengan kebijakan yang optimal. Malah cenderung mendiskriminasi dan mengkriminalisasi.