20 Pengedar Narkoba di Bogor Raya Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, mengungkap pengedar narkoba jaringan Bogor Raya, yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Cianjur. Total, 20 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya menyita 2,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,5 kilogram narkotika kenis ganja dari 20 orang tersebut.
"Mereka ini jaringan Bogor Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor serta Cianjur," kata Susatyo dalam keterangan persnya, Selasa (25/1).
Kata Susatyo, dari 20 tersangka ada satu menguasai sabu seberat satu kilogram, atas tersangka Mulyadi (26). Dia ditangkap di kawasan Perumahan Ciomas Permai dan kepemilikan terbesar kedua yakni Doni (21) yang ditangkap di Jalan Bina Marga Bogor Kota dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu.
Dalam mengedarkan barang haram ini, para tersangka selalu menggunakan modus yang sama. Yakni modus terputus, di mana antara pembeli dan penjual menentukan titik untuk bertransaksi.
"Modus addres atau sel terputus. Di antara penjual dan pembeli menentukan titik yang memang sudah diatur oleh mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) dengan ancaman pidana mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya