Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII divonis berbeda

2 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII divonis berbeda Dua terdakwa Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis bersalah. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis berbeda dua terdakwa kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Muhammad Wahyudi alias Kresek (25) dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, sedangkan rekannya Angga Septiawan alias Waluyo (27) divonis setengah tahun lebih lama.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Mujiono dalam sidang maraton, Kamis (28/9).

Sidang yang berlangsung lima jam lebih tersebut dimulai pukul 12.15 WIB di ruang sidang Candra lantai 2 PN Karanganyar, dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Pimpinan sidang juga didamping dua hakim anggota, Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu. Puluhan mahasiswa anggota Mapala UUI dan pengunjung memenuhi ruang sidang.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi dengan penjara selama lima tahun enam bulan, dan terdakwa Angga Septiawan dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Mujiono.

Mujiono mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap peserta diksar, hingga menyebabkan tiga peserta tewas.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya Kamis (7/9) lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP (unsur kesengajaan dan penganiayaan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan). Yakni tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Diksar Mapala UII digelar di bukit Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.

Polisi telah melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada bulan April 2017. Sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017 dengan menghadirkan 57 saksi dari panitia dan peserta diksar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP