Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa kasus 'cukrik' maut jalani sidang perdana

2 Terdakwa kasus 'cukrik' maut jalani sidang perdana palu. shutterstock

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus minuman keras (miras) cukrik yang menelan belasan korban di Surabaya, Jawa Timur, Budi Utomo dan Doni Wira Nugroho, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1).

Dua pemasok dan pengoplos miras itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012.

"Keduanya telah terbukti memproduksi dan mengedarkan pangan di luar standar keamanan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012," terang Ahmad usai persidangan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta 1 PN Surabaya dan dipimpin Hakim Hari Widodo, Ahmad juga menyebut, terdakwa Budi dan Doni mendapatkan arak dari daerah Jawa Tengah, kemudian dioplos dengan pewarna makanan, minuman bersoda, hingga metanol.

Sementara itu, kedua terdakwa menolak untuk didampingi pengacara. Hal ini diketahui setelah mereka menjawab pertanyaan Majelis Hakim Hari Widodo.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu di tahun 2013, kedua terdakwa diburu oleh pihak Polrestabes Surabaya, setelah diketahui adanya belasan warga Surabaya tewas pasca-menggelar pesta cukrik. Kemudian, dalam pengembangan kasus, diketahui kalau cukrik maut itu diproduksi oleh dua tersangka (sebelum naik status sebagai terdakwa).

Kedua tersangka pun ditangkap ketika berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dari keduanya disita ratusan botol cukrik. Sebelum menangkap keduanya, polisi lebih dulu menggerebek rumah Budi, di Jalan Kutai, Surabaya.

Selanjutnya, setelah dinyatakan kasusnya P21 atau sempurna oleh pihak kejaksaan, hari ini kasusnya disidangkan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP