2 Tahun buron, terpidana korupsi ditangkap intel Kejaksaan di Deli Serdang
Merdeka.com - Pelarian Direktur PT Sergai Putra, Ali Ombo, terhenti setelah dua tahun menjadi buronan. Pria yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi ini diringkus tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Dia diringkus dari kediaman orangtuanya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu (1/7)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (2/7).
Setelah diringkus, Ali Ombo langsung dibawa ke Kejari Tebing Tinggi. Usai menjalani proses administrasi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Tebing Tinggi untuk menjalani masa hukumannya.
Ali Ombo menjadi buronan sejak 2016. Pria ini terdeteksi selalu berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya tim intelijen Kejati Sumut mendapat informasi dia berada di rumah orangtuanya di Lubuk Pakam.
"Tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut langsung menuju lokasi dan meringkusnya," jelas Sumanggar.
Sebelumnya, Ali Ombo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebing Tinggi. Rekanan Dinas PU Tebing Tinggi ini merugikan negara Rp 347 juta dari total anggaran senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Robert Hendy menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Belakangan, di tingkat kasasi, Hakim Agung menghukum Ali dengan 4 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya