Pelarian Direktur PT Sergai Putra, Ali Ombo, terhenti setelah dua tahun menjadi buronan. Pria yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi ini diringkus tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Dia diringkus dari kediaman orangtuanya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu (1/7)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (2/7).
Setelah diringkus, Ali Ombo langsung dibawa ke Kejari Tebing Tinggi. Usai menjalani proses administrasi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Tebing Tinggi untuk menjalani masa hukumannya.
Ali Ombo menjadi buronan sejak 2016. Pria ini terdeteksi selalu berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya tim intelijen Kejati Sumut mendapat informasi dia berada di rumah orangtuanya di Lubuk Pakam.
"Tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut langsung menuju lokasi dan meringkusnya," jelas Sumanggar.
Sebelumnya, Ali Ombo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebing Tinggi. Rekanan Dinas PU Tebing Tinggi ini merugikan negara Rp 347 juta dari total anggaran senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Robert Hendy menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Belakangan, di tingkat kasasi, Hakim Agung menghukum Ali dengan 4 tahun 6 bulan penjara.