2 Remaja wanita & seorang pria di Buleleng digerebek saat pesta sabu
Merdeka.com - Saat penghuninya sedang asyik bakar sabu, sebuah kamar kos di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, kecamatan Seririt di Buleleng Bali, digerebek polisi. Didapati dua orang wanita remaja dan seorang pria berhasil yang kemudian diamankan dari kamar tersebut pada Minggu (12/2) dini hari, pukul 01.00 Wita.
Mereka yang digiring ke Polres Buleleng adalah Ni Kadek Ml (20), Gusti AMW (19) keduanya wanita asal Seririt dan Gusti Joni (30) yang merupakan kekasih Gusti AMW.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, penangkapan ketiga pelaku berawal dari target operasi yang dilakukan polisi berdasarkan informasi warga setempat.
Dia mengatakan, tersangka Gusti AMW dan Gusti Joni tinggal dalam satu kamar. Saat itu, Ml memesan sabu dari Joni dan langsung dibakar di lokasi.
"Kita dapatkan sabu-sabu seberat 0,64 gram diduduki oleh Ml yang berniat menyembunyikan. Barang itu diakui milik Ml yang dibeli dari Joni," ungkap Ketut Adnyana.
Dari keterangan Ml, sabu yang dipesannya pada Joni melalui Ayu seharga Rp 1,8 juta. Polisi juga menemukan sabu seberat 0,31 gram disimpan di dalam dompet milik Gusti AMW dari lokasi yang sama.
"Barang milik AMW adalah sisa bakar," jelasnya.
Sedangkan dari tangan Joni, saat digerebek sempat melemparkan sesuatu keluar lewat jendela kamar yang jatuh di halaman rumah. Anggota kemudian mencari dan menemukan barang yang dilempar tersebut, setelah dicek ternyata berisi sabu-sabu seberat 3,89 gram.
"Kita amankan bertiga sedang transaksi sabu dan sedang pesta sabu," ujarnya.
Saat ini ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Buleleng. Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Mereka kini masih kami amankan beserta barang bukti, beserta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,8 juta," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya