Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pria paruh baya transaksi sabu, satu ditangkap saat di toilet

2 Pria paruh baya transaksi sabu, satu ditangkap saat di toilet Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang pria diciduk polisi, lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sudirman Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Keduanya yakni EE (51) dan M (53) warga setempat yang terlibat dalam transaksi sabu.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka EE berupa 2 paket sabu yang sempat dibuangnya ke tong sampah dan satu unit ponsel. Sedangkan dari tangan M, ditemukan satu paket sabu yang terbuka dan sudah digunakannya, korek api, pipet dan ponsel.

‎"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka terlibat transaksi narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka inisial M ditangkap usai konsumsi sabu di toilet, ada alat hisapnya kita temukan," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com, Minggu (26/2).

‎Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka EE dibekuk petugas saat berada di persimpangan jalan Sudirman dan jalan Beringin. Begitu polisi datang, salah seorang di antaranya membuang sabu itu ke tong sampah di sebelahnya.

"Petugas melihat EE membuang plastik hitam, kemudian dia diminta untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya itu. Ternyata isinya dua paket sabu," kata Dolifar.

EE pun diborgol polisi kemudian dilakukan interogasi. Kepada petugas dia mengaku membeli sabu itu dari M‎. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pengedar yang menjual sabu itu kepada pelaku pertama.

"Petugas langsung berangkat menuju rumah tersangka M. Lalu dilakukan penggerebekan, awalnya tersangka ‎tidak ditemukan. Namun setelah digeledah ternyata dia sembunyi di toilet rumahnya," ucap Dolifar.

Didampingi perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka M. Hasilnya, ditemukan bong atau alat hisap sabu disimpan di atas lemari dan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dekat kloset.

"Kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP