2 Pembunuh Calon Pendeta di OKI Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terhadap dua pembunuh calon pendeta Melindawati Zidemi (24). Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan atas kejahatannya.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya mengungkapkan, nota banding atas putusan Nang (20) dan Hendrik (18) telah diterima dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Benar, JPU mengajukan banding, sudah kita terima dan sekarang lagi diproses," ungkap Firman, Senin (25/11).
Dalam nota tersebut, JPU menganggap putusan hakim terlalu rendah. Dalam persidangan, JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
"Di Pengadilan Tinggi nanti bisa saja ada pemanggilan saksi lagi atau bisa saja langsung mengambil putusan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, calon pendeta Melindawati Zidemi (24) ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak kebun sawit. Dua hari kemudian, polisi meringkus dua pelaku, Hendri (18) dan Nang (20).
Pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan cara mencegat korban saat pulang dari pasar bersama anak didiknya, NP (25) di perkebunan sawit PT PSM Divisi 3, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Sumsel, Senin (25/3) sore.
Para tersangka terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban NP lalu mencekiknya. Dikira sudah meninggal, NP dibuang ke semak-semak. Namun, NP berhasil selamat dan mengadu ke warga terkait kejadian yang dialaminya.
Kemudian, tersangka mengikat tubuh korban Melinda. Mereka melucuti celana korban dan menyingkap bajunya. Para tersangka berencana memperkosa korban namun batal karena korban sedang menstruasi.
Kedua pelaku tetap berbuat cabul. Lantaran penutup wajah tersangka Nang tersingkap dan terlihat oleh korban, dia mengajak tersangka Hendri menghabisi nyawanya. Meski korban meminta ampun, para tersangka tetap mencekik lehernya hingga tewas.
Jasad korban diseret beberapa ratus meter dan disembunyikan tersangka ke semak-semak. Untuk menutupi barang-barang korban dan belanjaannya, tersangka menyimpan di tempat lain.
Kemudian, kedua tersangka kembali pulang. Mendengar kehebohan warga untuk mencari korban, keduanya pura-pura turut membantu hingga menemukan jasad korban, Selasa (26/3) dini hari.
Dalam kasus ini, beberapa hari lalu majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 289 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya