
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat ada 575.042 aduan cek rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sejak 2017 hingga Juli 2023.
kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11).
Kemudian 14.63 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.
Itu terjadi bertepatan dengan pandemi covid-19 berlangsung, sehingga jumlah kasus yang dilaporkan semakin banyak.
"Kenapa di 2020-2021 meningkat, ini karena covid, jumlah penjahatnya semakin banyak sehingga kami kewalahan dengan tim kami," kata Teguh.
Setelah menerima aduan, Kominfo melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Pihaknya juga mencatat ada 5.429 pemilik rekening yang menyanggah aduan.
Namun, mayoritas dari mereka tidak pernah datang ke Bank untuk melakukan verifikasi diri.
"Apakah pemilik rekening pernah menyanggah ketika dilaporkan, dan ketika dilaporkan kami juga melakukan pemblokiran rekeningnya untuk kriteria tertentu misalnya judi/ penipuan online," kata dia.
Setelah diblokir, rekening tersebut menyanggah. Namun mayoritas sanggahan yang diajukan ditolak.
Alasannya karena dalam proses menyanggah, mereka harus melakukan verifikasi diri.
kata Teguh mengakhiri.
Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaDampak positif dari kehadiran AgenBRILink ini sendiri juga dirasakan oleh masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaSebelum ditangkap petugas, YT telah melakukan penarikan uang sebesar Rp100 juta di Bank Papua.
Baca SelengkapnyaMantan pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto belakangan menjadi lirikan oleh pihak KPK maupun Polri.
Baca Selengkapnya