Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI adalah negara kita tercinta. Namun, nggak banyak yang tahu tentang bentuk negara kita. Ada yang bilang kalau bentuk negara kita itu kesatuan, tapi nggak dikit juga yang bilang kalau bentuk negara kita itu republik. Jadi, mana yang benar? Untuk tahu jawabannya, ada beberapa penjelasan yang perlu kamu tahu. Ada beberapa pendapat tentang bentuk negara. Kata-kata bentuk negara asalnya dari Belanda yaitu staatvormen. Nah, ada orang yang membedakan bentuk negara jadi dua yaitu R. Kranenburg sama Niccolo Machiavelli. Mereka bilang kalau bentuk negara itu dibagi jadi dua, yaitu bentuk ‘monarchieen’ atau monarki sama ‘republieken’ atau republik. Lain orang, lain lagi pendapatnya. Leon Duguit juga punya pendapat sendiri. Menurut dia, monarki sama republik itu bukan bentuk negara, tapi bentuk pemerintahan atau forme de government. Bentuk negara menurut dia adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan bangsa-bangsa. Namun, sekarang para ahli setuju kalau bentuk negara secara umum itu negara kesatuan sama negara federasi.Negara kesatuan itu negara yang sendiri, nggak terbagi, dan pemerintahan ada di pusat. Contoh negara kesatuan adalh negara Indonesia. Kalau negara federasi adalah negara yang teriri dari beberapa negara bagian yang nggak berdaulat. Contohnya negara federasi itu Amerika Serikat. Negara-negara yang bergabung di negara serikat disebut negara federal. Sekarang kamu tahu kan, bentuk negara Indonesia itu apa? Ya, bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Selain bentuk negara kesatuan, kamu juga perlu tahu lebih banyak tentang negara serikat. ada beberapa ciri-ciri negara federal yaitu adanya pemencaran kekuasaan negara serikat sama negara bagian. Bab ini menarik kan?