Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengenaan PPN Mempersempit Akses Pendidikan Masyarakat Kelas Bawah

Pengenaan PPN Mempersempit Akses Pendidikan Masyarakat Kelas Bawah Anak Sekolah di Banyuwangi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan dianggap dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air.

Pasalnya, menurut Nadia, di tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan angka putus sekolah dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN ini akan semakin mempersempit akses masyarakat pada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.

"Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan," jelas Nadia dalam keterangan tulis, Jumat (11/6).

Ia memandang banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.

Mengutip Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 1,62 juta penduduk diantaranya menganggur akibat Covid-19 dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.

"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik," imbuh Nadia.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah, menurut Nadia salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12 persen.

Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saja yang bebas dari pajak tersebut.

Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

"RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas," tegas Nadia.

Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
1.000 Prajurit TNI Membatik Pecahkan Rekor MURI

1.000 Prajurit TNI Membatik Pecahkan Rekor MURI

Saat membatik massal, para prajurit TNI ini nampak duduk berkelompok.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Selain Insentif 5G, Operator Seluler Juga Minta Keringanan Ini ke Pemerintah

Selain Insentif 5G, Operator Seluler Juga Minta Keringanan Ini ke Pemerintah

Respons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Dua Siswi di Bekasi Alami Perundungan: Dipukul, Ditendang Hingga Dijambak

Dua Siswi di Bekasi Alami Perundungan: Dipukul, Ditendang Hingga Dijambak

Polisi masih mendalami kasus perundungan dengan mengumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Reaksi FX Rudy saat Gibran Dilirik Partai Lain

Reaksi FX Rudy saat Gibran Dilirik Partai Lain

Gibran mempunyai keputusan sendiri, terkait rayuan-rayuan dari partai lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sosok Jenderal Polisi Dianugerahi Gelar 'Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri'

Sosok Jenderal Polisi Dianugerahi Gelar 'Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri'

Jenderal polisi ini mendapat anugerah gelar adat yang tidak main-main.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya

Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya icon-hand
Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal

"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies  Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.

Baca Selengkapnya icon-hand