MA dan MK, duo hukum yang ada di naungan lembaga yudikatif
Merdeka.com - Kita hidup di negara demokrasi yang menjadikan hukum sebagai segala-galanya. Karena itulah, kehadiran lembaga yudikatif menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada beberapa lembaga yang tergabung di dalam lembaga yudikatif, misalnya saja Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga negara ini memiliki tugasnya masing-masing. Nah, sekarang kita akan membahas tentang MA dan MK.
MA adalah sebuah peradilan tertinggi yang akan memberikan putusan terakhir yang akan dibandingkan ke kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan yang berada di bawahnya. MA bisa memberikan pertimbangan di bidang hukum ketika diminta atau nggak kepada lembaga hukum yang lainnya. Selain itu, MA juga punya hak untuk bisa menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Sekarang, kita akan membahas tentang MK atau Mahkamah Konstitusi. Di dalam perubahan konstitusi atau UUD 1945, sudah ditegaskan kalau jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berdaulat bisa dilakukan dengan sistem politik di Indonesia. Perubahan konstitusi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman akan menciptakan dua lembaga negara baru di lembaga yudikatif yaitu Komisi Yudisial atau KY dan Mahkamah Konstitusi. Jadi, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru hasil dari perpaduan antara Mahkamah Agung dan UUD 1945.
Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Bab ini tentunya sangat penting untuk bisa dipelajari karena bisa menjadi pedoman ketika menjalankan kehidupan bernegara kita sehari-hari. Lagipula UUD juga sudah menjelaskan tentang pentingnya kehadiran MA dan MK. Jadi, untuk apa kamu menunggu lagi? Segera ambil dan baca materi ini secara lebih lanjut agar bisa mengerti pokok hukum negara kita. (mdk/iwe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya