Tantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Merdeka.com - Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Pasal 131 dan Peraturan Presiden RI Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Sosial membentuk Komisi Nasional Disabilitas atau KND.
Berangkat dari aturan tersebut, kini penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya di kehidupan sehari-hari.
KND ini merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. KND mempunyai tugas yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Guna menjalankan lembaga baru ini agar terarah dan sesuai dengan amanat undang-undang, maka diperlukan kepemimpinan yang kolektif kolegial. Pemerintah akhirnya mempublikasikan secara terbuka untuk mencari calon komisioner KND. Para komisioner KND ini berjumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang non-disabilitas dari kalangan akademisi dan 4 orang dari kelompok penyandang disabilitas.
Seperti kita ketahui bersama, sejak pengumuman pendaftaran calon komisioner KND dibuka, antusias masyarakat dari berbagai latar belakang sangat tinggi untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan calon komisioner KND. Sebanyak 1.291 (Seribu dua ratus sembilan puluh satu) pelamar mengikuti seleksi pemilihan calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas. Setelah melalui proses seleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas.
Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Seiring berjalannya waktu, fokus perhatian tersebut terus mengalami peningkatan. Pemerintah sadar bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki potensi besar tingkat nasional maupun internasional yang dapat membanggakan diri mereka sendiri dan negara.
Karena itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini tidaklah mudah dan penuh dinamika dalam proses terbentuknya lembaga tersebut. Alhamdulillah upaya tersebut dapat terwujud dengan lahirnya KND, dan mendapat dukungan dari teman-teman penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.
Banyak harapan yang dialamatkan kepada pimpinan KND dalam menjalankan fungsi KND kedepannya, di antaranya menjalankan amanat mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu penguatan lembaga independen ini dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas perlu ditingkatkan lagi.
Berbagai tantangan mengenai isu penyandang disabilitas telah menanti di depan mata. Menurut hemat saya untuk menjawab tantangan-tantangan itu adalah KND sebaiknya mulai merangkul organisasi penyandang disabilitas se-Indonesia untuk bersinergi dan mendengar langsung 'suara-suara' di lapangan yang nantinya bisa dijadikan rencana kerja dan rencana aksi nyata.
Tantangan berikutnya, Indonesia ini negara dengan jumlah pulau terbanyak dengan kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat di beberapa wilayah. Hal itu menjadikan ujian terberat bagi KND untuk bisa melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu KND perlu didukung faktor ekternal di luar sistem untuk menjangkau itu semua.
Selain itu, pimpinan KND dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta jajarannya harus mulai membangun kolaborasi dengan membuat seminar atau forum diskusi yang memberikan edukasi atau kepahaman kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas beserta hak-hak mereka agar stigma negatif mengenai penyandang disabilitas di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Saya rasa dengan menjalankan cara-cara seperti itu diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang baik serta saling mendukung dalam upaya mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Tetapi apapun tantangannya dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, isu ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas adalah bukti nyata bahwa pemerintah dengan jelas dan tegas selalu memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas
Bambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.
Baca SelengkapnyaPekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaDiskusi dengan Penyandang Disabilitas, Anies Bicara Pentingnya Kesetaraan
Selain kesetaraan fasilitas, kesetaraan kesempatan kerja juga menjadi penting
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS
Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.
Baca SelengkapnyaViral Momen Dua Penyandang Disabilitas Berhasil Wisuda dengan Nilai Memuaskan, Begini Sosoknya
Sesi penerimaan ijazah dua wisudawan tersebut disambut haru sekaligus tepuk tangan meriah.
Baca SelengkapnyaLansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaHadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Baca SelengkapnyaCerita Penyandang Disabilitas Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024
Catur Pramono berkesempatan menjadi ketua KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFOTO: Semangat Penyandang Disabilitas Berkarya Lewat Lukisan untuk Kemandirian Ekonomi
Bengkel kerja yang berdiri lebih dari 4 tahun ini sudah menghasilkan lebih dari seribu lukisan karya penyandang difabel.
Baca Selengkapnya