Merdeka.com - Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Pasal 131 dan Peraturan Presiden RI Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Sosial membentuk Komisi Nasional Disabilitas atau KND.
Berangkat dari aturan tersebut, kini penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya di kehidupan sehari-hari.
KND ini merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. KND mempunyai tugas yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Guna menjalankan lembaga baru ini agar terarah dan sesuai dengan amanat undang-undang, maka diperlukan kepemimpinan yang kolektif kolegial. Pemerintah akhirnya mempublikasikan secara terbuka untuk mencari calon komisioner KND. Para komisioner KND ini berjumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang non-disabilitas dari kalangan akademisi dan 4 orang dari kelompok penyandang disabilitas.
Seperti kita ketahui bersama, sejak pengumuman pendaftaran calon komisioner KND dibuka, antusias masyarakat dari berbagai latar belakang sangat tinggi untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan calon komisioner KND. Sebanyak 1.291 (Seribu dua ratus sembilan puluh satu) pelamar mengikuti seleksi pemilihan calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas. Setelah melalui proses seleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas.
Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Seiring berjalannya waktu, fokus perhatian tersebut terus mengalami peningkatan. Pemerintah sadar bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki potensi besar tingkat nasional maupun internasional yang dapat membanggakan diri mereka sendiri dan negara.
Karena itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini tidaklah mudah dan penuh dinamika dalam proses terbentuknya lembaga tersebut. Alhamdulillah upaya tersebut dapat terwujud dengan lahirnya KND, dan mendapat dukungan dari teman-teman penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.
Banyak harapan yang dialamatkan kepada pimpinan KND dalam menjalankan fungsi KND kedepannya, di antaranya menjalankan amanat mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu penguatan lembaga independen ini dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas perlu ditingkatkan lagi.
Berbagai tantangan mengenai isu penyandang disabilitas telah menanti di depan mata. Menurut hemat saya untuk menjawab tantangan-tantangan itu adalah KND sebaiknya mulai merangkul organisasi penyandang disabilitas se-Indonesia untuk bersinergi dan mendengar langsung 'suara-suara' di lapangan yang nantinya bisa dijadikan rencana kerja dan rencana aksi nyata.
Tantangan berikutnya, Indonesia ini negara dengan jumlah pulau terbanyak dengan kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat di beberapa wilayah. Hal itu menjadikan ujian terberat bagi KND untuk bisa melakukan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu KND perlu didukung faktor ekternal di luar sistem untuk menjangkau itu semua.
Selain itu, pimpinan KND dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta jajarannya harus mulai membangun kolaborasi dengan membuat seminar atau forum diskusi yang memberikan edukasi atau kepahaman kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas beserta hak-hak mereka agar stigma negatif mengenai penyandang disabilitas di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Saya rasa dengan menjalankan cara-cara seperti itu diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang baik serta saling mendukung dalam upaya mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Tetapi apapun tantangannya dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, isu ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas adalah bukti nyata bahwa pemerintah dengan jelas dan tegas selalu memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
[noe]Advertisement
Menyusun dan Membangun Indonesia yang Merdeka
Sekitar 5 Hari yang laluSituasi Indonesia 2022 di Tengah Badai Krisis Global
Sekitar 3 Minggu yang laluSerangkaian Kejutan Piala AFF 2022, Indonesia Juara kah?
Sekitar 4 Minggu yang laluMahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Sekitar 4 Minggu yang laluPembentukan dan Pembaruan Hukum Acara 'Mediasi' Melalui PERMA
Sekitar 1 Bulan yang laluPerma 2/2019, Jawaban Masyarakat Hadapi Sewenang-wenang Pemerintah
Sekitar 1 Bulan yang laluTantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Sekitar 2 Bulan yang laluKali Ini Qatar Akan Berwarna Oranye
Sekitar 2 Bulan yang laluRentetan Krisis: Langkah Mundur Manajemen Risiko
Sekitar 2 Bulan yang laluPemilu 2024 dan Visi Indonesia 2045
Sekitar 2 Bulan yang laluKekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Sekitar 2 Bulan yang laluHadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Sekitar 3 Bulan yang lalue-Court, Kedayagunaan atau Penyalahgunaan?
Sekitar 3 Bulan yang laluDeindividuasi Penggemar Sepak Bola
Sekitar 3 Bulan yang laluJenderal Bintang 1 Polri Ngakak sama Aksi Tiga Bintara, Ada Bisa Tiru Suara MotoGP
Sekitar 1 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 14 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 16 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 14 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 14 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 14 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluDuel Antarlini Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Limbung, Kesempatan Bajul Ijo Merajalela?
Sekitar 2 Jam yang laluAM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami