Ketika seorang membeli tanah, tidak secara otomatis dia membeli kandungan air di dalamnya. Air berbeda dengan tanah, sifatnya tidak bisa dimiliki apalagi dikuasai individu. Karena air menyangkut tenggorokan banyak orang. Air masuk dalam kategori hak asasi. Satu kilometer saja warga baru mendapatkan air bersih, itu termasuk pelanggaran hak asasi. Di Indonesia, secara gamblang tertuang dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Di mana dalam ayat 2 menyatakan, "Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Ayat 3 kian menegaskan: "Bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Namun dua ayat itu saat ini menjadi perdebatan dalam uji materi Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004. beleid ini dinilai mengesahkan penguasaan air oleh swasta. Ada sepuluh pasal diuji di Mahkamah Konstitusi terkait hal itu."Orang beli tanah tidak termasuk membeli air di dalamnya. Ketika ada penyekatan atas air, itu sudah termasuk pelanggaran hak asasi," kata pengamat lingkungan soal air dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza saat berbincang dengan merdeka.com melalui telepon seluler, Jumat pekan kemarin. Reza menegaskan, negara harus menjamin warganya mendapatkan air bersih.Reza mengatakan dari sekian banyak pasal dalam undang-undang itu hanya ada satu pasal, yaitu pasal 5 tentang peranan negara menjamin warganya untuk mendapatkan air. Sisanya ada sepuluh pasal, yakni pasal 7, 8, 9, 26, 38, 40, 45, 46, 47, dan 49 Undang-undang Sumber Daya Air membuka peluang privatisasi air oleh pihak swasta.Kenyataan saat ini, air sudah dijadikan sebagai komoditas dan sulit untuk diakses publik. Dia mencontohkan Sebagai di utara Jakarta warga miskin sulit mendapatkan hak atas akses air bersih.Privatisasi air di Indonesia memang sudah berlangsung lama. Di Jakarta contohnya, pengelolaan air oleh Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) dilakukan melalui konsorsium saat Wakil Presiden Hamzah Haz ikut masuk mengelola ketersediaan air bersih sejak 1997. Kontrak itu berumur seperempat abad.Menurut Reza, keterlibatan swasta di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat diartikan keterlibatan pada seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai pengumpulan air hingga distribusi. Ironisnya, privatisasi air tidak otomatis diikuti perbaikan layanan atau murah."Air harusnya tanggung jawab negara, tidak dibebankan kepada warga," katanya. Reza menjelaskan sebagian pelanggan air di Jakarta sejak ada keterlibatan swasta tidak otomatis memperbaiki kualitas layanan. Bahkan, terdapat banyak pelanggan tidak memperoleh air tetapi meteran tetap berjalan.Jika regulasi, disiplin, serikat pekerja, dan organisasi pelanggan kuat, pihak swasta tidak memiliki kemutlakan atas air. "Dalam perjalanannya di Jakarta, distribusi, aset-aset itu dikuasakan oleh swasta dan dalam perkembangannya dijual masuk ke rekening mereka," kata Reza.