Asyik Duduk Santai di Pinggir Rel, Nasib Pria Kediri Ini Berujung Tragis

Gatot (57), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tak menyangka jika aktivitasnya duduk bersantai di pinggir rel kereta berujung membahayakan nyawanya. Begini nasibnya sekarang.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Asyik Duduk Santai di Pinggir Rel, Nasib Pria Kediri Ini Berujung Tragis
ilustrasi rel kereta api. © pixabay.com/Fotoworkshop4You

Gatot (57), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tak menyangka jika aktivitasnya duduk bersantai di pinggir rel kereta berujung membahayakan nyawanya.

Kamis (12/5/2022) pagi itu sekitar pukul 06.00 WIB, Gatot duduk di rel kereta api di dekat perlintasan palang pintu kereta api di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Belum terlalu lama duduk di sana, sebuah kereta api melintas. Korban sudah berusaha menyelamatkan diri, namun upayanya tak sepenuhnya berhasil.

Kronologi Kejadian

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO SEPUTAR NGANJUK (@isn_infoseputarnganjuk)

Sekitar pukul 06.58 WIB, kereta api Mutiara Selatan jurusan Bandung-Surabaya melintas di lokasi kejadian. 

Dalam kondisi kaget, korban berusaha menghindar. Namun nahas kaki kirinya terserempet kereta api. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan pergelangan kaki bagian bawahnya patah. 

Sejumlah saksi mata yang melihat peristiwa kecelakaan itu langsung bertindak sigap memberi pertolongan pertama kepada korban dengan membawanya ke RSUD Nganjuk.

Meskipun mengalami luka cukup parah, beruntung nyawa Gatot terselamatkan dari kecelakaan maut itu, seperti dikutip dari akun Instagram @isn_infoseputarnganjuk, Kamis (12/5) malam. 

Larangan Beraktivitas di Rel KA

Rel kereta api hanya dapat digunakan untuk kepentingan perkeretaapian. #MinHub merasa prihatin ketika melihat orang-orang yang menghabiskan sore hari di atas rel kereta untuk mengobrol. Selain berbahaya, di atas rel tidak ada yang menjual kopi,” demikian bunyi cuitan akun twitter resmi Kementerian Perhubungan (8/11/2018). 

Di Indonesia sendiri, sudah banyak kasus orang meninggal dunia tertabrak kereta api saat beraktivitas di rel kereta api. Larangan beraktivitas di rel kereta api diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain membahayakan diri sendiri, beraktivitas di rel kereta api dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro meminta masyarakat turut berperan aktif menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Rekomendasi