Seorang laki-laki paruh baya berinisial LD (57) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, meninggal dunia sesaat setelah melakukan hubungan intim.
Laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan tetangganya itu ditemukan terbaring tak bernyawa di sebuah kamar kos harian di Jalan Ahmad Yani Utara, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dikutip dari akun Instagram @informasi_malangraya, perempuan yang menjadi rekan sang kakek berhubungan intim adalah SN (44), tetangganya yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.
Sementara itu, korban LD (57) merupakan juru kunci pemakaman di kawasan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan, peristiwa meninggalnya kakek LD bermula saat yang bersangkutan dan saksi SN datang ke tempat kos harian di Jalan Ahmad Yani Utara, Kota Malang pada hari Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pukul 11.00 WIB korban bersama saksi (SN) datang di tempat penginapan. Setelah melakukan hubungan badan, korban merasa lemas dan tertidur dengan mendengkur," terangnya.
Sekitar pukul 11.45, saksi SN mendapati korban LD sudah tak sadarkan diri. Saksi SN kemudian menghubungi saksi lain yakni AV (28) yang merupakan cleaning service rumah kos. Kepada AV, ia memberitahukan kondisi LD yang sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya saksi (AV) menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkantibmas menghubungi Kanit Reskrim (Polsek Blimbing) dan selanjutnya menghubungi petugas medis," lanjut Rizal.
Advertisement
Tak Ada Tanda Kekerasan
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan eksternal, petugas Inafis Polresta Malang Kota tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya, jenazah korban LD dibawa menuju Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum et repertum. Hingga berita ini ditulis, Polsek Blimbing belum mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban LD. Apalagi pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi.
"Hubungan korban (LD) dan saksi (SN) merupakan tetangga, (keduanya) memiliki hubungan gelap percintaan. Masing-masing juga sudah berkeluarga," pungkas Rizal.