Bagus Hermadi (24), seorang pendekar silat asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan sekelompok pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, Kota Surabaya pada Sabtu (19/8/2021).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, korban Bagus Hermadi tinggal indekos di Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," tuturnya saat konferensi pers di Surabaya, Senin (23/8).
Advertisement
Korban Meninggal di TKP
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi meninggal seketika di lokasi kejadian. Kelima pelaku pembunuhan yang telah ditangkap masing-masing berinisial By, Km, Jk, St, dan Nr.
Kelima pelaku merupakan warga Kota Pahlawan yang berasal dari berbagai kampung, usianya antara 20-50 tahun.
Advertisement
Sita Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dari tangan kelima pelaku berupa pedang, pisau, dan sangkur. Sementara itu, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata perwira menengah Polri tersebut.
Advertisement
Motif Pembunuhan
Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh merupakan seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat. Lebih lanjut, ia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," imbuhnya, dikutip dari Antara (24/8).
Advertisement
Pelaku Selalu Bawa Senjata Tajam
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku selalu membawa senjata tajam ke manapun mereka pergi.
"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel, dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," ungkap Kombes Pol Yusep.
Para pelaku pembunuhan dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.