Seorang pria asal Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur nekat menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya di status Whatsapp (WA). Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati sang mantan menikah dengan orang lain, seperti dilansir instagram @beritaseputarsidoarjo (4/11/2020).
Dikutip dari instagram @undercover.id (4/11), pria bernama Eko Susanto (35) itu disebut belum bisa melupakan sang mantan. Atas dasar itu, ia hendak mempermalukannya.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2020 ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Surabaya.
“Saat itu status pelaku sudah menjadi duda dan status korban dalam proses perceraian. Korban bersedia bertemu karena pelaku menjanjikan akan menguruskan surat perceraiannya. Saat korban mandi di hotel, pelaku sempat memotretnya dengan dalih untuk koleksi pribadi,” tulis @undercover.id.
Rupanya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengganti SIM card perempuan asal Mojokerto itu dengan SIM card baru.
Ternyata selama ini pelaku masih sakit hati dengan korban yang mencampakkannya dan memilih menikah dengan pria lain.
"Hal itu membuat pelaku patah hati dan menyimpan dendam. Kemudian foto saat mandi itu diunggahnya di status whatsapp (WA)," ujar Imam kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
Korban Sempat Diusir Keluarga
Sementara itu, WA yang digunakan pelaku memakai SIM Card milik korban, sehingga seolah-olah korban sendirilah yang mengunggah foto bugil tersebut.
"Diunggah pada Jumat, 10 Juli 2020. SIM card korban yang dilaporkan hilang, tiba-tiba mengupload di status WA dengan foto korban dalam kondisi telanjang," lanjut Imam.
Tidak hanya diunggah di status WA, pelaku juga memasang foto bugil tersebut sebagai foto profil (display picture) WA. Melihat itu, sontak korban terkaget-kaget.
Bahkan, korban sempat diusir keluarganya lantaran ia sendiri yang dikira mengunggah foto tak senonoh tersebut.
Advertisement
Hukuman untuk Pelaku
LS, perempuan berusia 39 tahun itu tidak terima dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwenang. Setelah mengantongi identitas pelaku, Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap dan menahan pelaku.
"Pelaku melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," jelas Imam.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam dan sakit hati. Dia sudah berkorban selama berpacaran dengan korban, namun korban justru menikah dengan pria lain.
"Saya dendam. Saat kita berpacaran, dia berpaling dan meninggalkan saya untuk menikah dengan pria lain," ujar pelaku.