Buntut kasus pernyataan 'perempuan bisa hamil jika dalam satu kolam renang dengan laki-laki' membuat Sitti Hikmawatty diberhentikan sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh Presiden Joko Widodo.
Sitti Hikmawatty bahkan diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Etik setelah sebelumnya memberi kesempatan Sitti untuk mengundurkan diri. Namun ternyata Sitti tak kunjung mengundurkan diri.
Melansir dari liputan6, Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi pemberhentian tidak hormat tersebut.
"Betul (sudah diteken presiden)," ucap Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut untuk mengetahui duduk perkara yang menimpa Sitti Hikmawatty, berikut Merdeka rangkum kronologi kasusnya.
Advertisement
Muncul Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang
Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) memberikan pernyataan terkait hamil tak langsung yang bisa terjadi.
Melansir dari liputan6, menurut Sitti jika seorang perempuan berada dalam satu kolam renang dengan laki-laki, dirinya bisa hamil jika si laki-laki mengeluarkan sperma di dalam air. Hal ini semakin mungkin terjadi jika si perempuan sedang dalam masa subur.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi," tutur Sitti pada 21 Februari 2020.
Advertisement
Muncul Petisi
Pernyataan Sitti ini kemudian memunculkan banyak respon dari masyarakat. Banyak masyarakat yang menilai bahwa pernyataannya menyesatkan. Mereka juga menilai bahwa ini adalah bentuk dari kurang kompetennya pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar.
Berangkat dari kontroversinya ini, kemudian muncullah petisi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya. Melalui change.org, perempuan bernama Dara Nasution membuat petisi yang ditujukan kepada Ketua KPAI. Dara meminta agar komisioner KPAI tersebut diberhentikan karena telah menyebar kebohongan.
Advertisement
Klarifikasi Pihak KPAI dan Sitti
Mengetahui video yang berisi pernyataannya Sitti viral, pihak KPAI akhirnya buka suara dan memberi klarifikasi. Melansir dari liputan6, Susanto Kepala KPAI mengatakan pihaknya tidak memiliki pemahaman seperti apa yang telah tersebar di media. Di samping itu, Sitti akhirnya juga memberi klarifikasi serta permintaan maaf.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).
Sitti pun juga telah meminta maaf dan mengatakan bahwa apa yang dikatakannya murni pendapat pribadi.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti.
Advertisement
Diberi Pilihan Mundur atau Dipecat
Sebelum pada akhirnya diberhentikan, Sitti sempat diberi pilihan oleh Dewan Etik. Pilihan yang diberikan Dewan Etik adalah pengunduran diri atau diberhentikan secara tidak hormat. Namun, ternyata Sitti tak kunjung mengundurkan diri. Akhirnya, pada Senin (27/4/2020) Sitti resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian ini terjadi karena Sitti dinilai telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.