Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Petani Asal Banyuwangi Tertangkap Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Petani Asal Banyuwangi Tertangkap Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasus ini jadi pengingat agar tak sembarangan berbisnis.

Dua petani di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berbisnis senjata api rakitan ilegal. Petani berinisial SN (66) berlaku sebagai penjual, sementara petani berinisial PW (43) berlaku sebagai pembeli senjata api rakitan ilegal.

Dua petani di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berbisnis senjata api rakitan ilegal. Petani berinisial SN (66) berlaku sebagai penjual, sementara petani berinisial PW (43) berlaku sebagai pembeli senjata api rakitan ilegal.

Kronologi Kejadian

PW bersama temannya SH yang kini masih buron membeli senjata api ilegal melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta. Senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN. Dari hasil penjualan itu, SN dapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali. Tersangka PW berencana menjual kembali senjata api rakitan yang ia beli tanpa dilengkapi dokumen resmi itu. (Foto: Freepik rawpixel.com)

Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang Bukti

Barang Bukti

Selain menangkap tersangka, aparat Polres Jember menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, kedua petani berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(Foto: Freepik rawpixel.com)

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, kedua petani berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Peraturan tentang Kepemilikan Senjata Api

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkani. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang dimaksud tanpa hak sebagai kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak berarti pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

Aduh, Untung Pengecer Bensin Ilegal Lebih Besar Dibanding Pengusaha Pertashop
Aduh, Untung Pengecer Bensin Ilegal Lebih Besar Dibanding Pengusaha Pertashop

Pengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.

Baca Selengkapnya
Jumlah Petani Terus Berkurang, Pemkab Banyuwangi Janji Modal Usaha Pertanian ke Anak Muda
Jumlah Petani Terus Berkurang, Pemkab Banyuwangi Janji Modal Usaha Pertanian ke Anak Muda

Miris, jumlah petani di Banyuwangi terus berkurang. Pemkab Banyuwangi janji beri modal bisnis pertanian anak muda.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Brimob Terkena Busur saat Ricuh Penggusuran Rumah Ilegal, Anak Panah Menancap di Bahu
Brimob Terkena Busur saat Ricuh Penggusuran Rumah Ilegal, Anak Panah Menancap di Bahu

Nasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap

ISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak

Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang

Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi

Baca Selengkapnya