Petani Asal Banyuwangi Tertangkap Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus ini jadi pengingat agar tak sembarangan berbisnis.
Kasus ini jadi pengingat agar tak sembarangan berbisnis.
PW bersama temannya SH yang kini masih buron membeli senjata api ilegal melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta. Senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN. Dari hasil penjualan itu, SN dapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali. Tersangka PW berencana menjual kembali senjata api rakitan yang ia beli tanpa dilengkapi dokumen resmi itu. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Selain menangkap tersangka, aparat Polres Jember menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkani. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang dimaksud tanpa hak sebagai kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak berarti pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.
Pengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Baca SelengkapnyaMiris, jumlah petani di Banyuwangi terus berkurang. Pemkab Banyuwangi janji beri modal bisnis pertanian anak muda.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca Selengkapnya