Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Cara Wudhu yang Benar agar Sholat Menjadi Sah Beserta Doanya

Ketahui Cara Wudhu yang Benar agar Sholat Menjadi Sah Beserta Doanya Ilustrasi wudhu. © Pixabay

Merdeka.com - Di dalam kamus bahasa arab, “al Wudhu” dengan dhommah, berarti pekerjaan bersuci dan dengan huruf wawunya (Wadhu), berarti air yang dipergunakan untuk berwudhu. Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil mengutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Moh. Rifa’i.

Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan dan wadhu adalah air wudhu.

Sementara itu, mengutip publikasi dari digilib.uinsby.ac.id, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu diambil dari kata al-wadho’ah/kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya sehingga ia menjadi orang yang suci.

Berikut adalah tata cara wudhu yang benar, yang sesuai dengan sunnah dan wajib diketahui.

Cara Wudhu yang Benar Sesuai Rukun Wudhu

Rukun wudhu terbagi menjadi enam perkara. Dari keenam rukun wudhu tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Niat

Cara wudhu yang benar pertama kali adalah dengan membaca niat. Hendaknya berniat (menyengaja) menghilangkan hadats atau menyengaja berwudhu. Niat ini berdasarkan hakikatnya ada di dalam hati yang dimaksudkan pada sesuatu yang dilafalkan bersamaan dengan mengerjakan nya (sesuatu tersebut dalam hal ini adalah wudhu). Lafal niat wudhu:

Nawaitul-wudhuu’a liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’aaalaa.

"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah Ta’ala."

Niat dalam wudhu dilakukan saat membasuh muka (wajah), dalam hal ini bersamaan dengan membasuh wajah bukan pada saat sebelum membasuh muka dan juga bukan sesudah membasuh muka.

Bagi orang yang sedang berwudhu, maka ia harus berniat menghilangkan diri dari hadats dari sekian banyak hadats yang ditanggungnya. Atau niat menunaikan syarat agar diperbolehkan mengerjakan sesuatu yang di dahului dengan wudhu untuk bersuci, dan juga niat untuk menunaikan rukunnya wudhu.

2. Membasuh muka

Cara wudhu yang benar kedua adalah membasuh muka. Adapun batas dari muka yang harus dibasuh adalah mulai dari atas tempat tumbuhnya rambut kepala sampai pada bagian bawah kedua tulang dagu yaitu kedua tulang yang tempatnya tumbuh gigi bagian bawah, di mana kedua tulang itu permulaannya berkumpul (bertemu) di dagu, sedang pada bagian akhirnya ada di sekitar telinga. Adapun batas lebarnya (muka), yaitu mulai dari telinga kanan hingga sampai telinga kiri.

Jika terdapat jenggot pada laki-laki yang tumbuhnya lebat, sekiraya orang yang berbicara di depannya tidak dapat melihat kulit (dagunya) dari sela-sela jenggot, maka cukup membasuh pada bagian muka (yang tampak) saja. Namun, jika jenggot yang tumbuh itu jarang-jarang (tipis), yaitu sekiranya orang yang berbicara dapat melihat kulit dari dagunya, maka wajib membasuh hingga air itu sampai mengenai bagian kulitnya.

3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku

Cara wudhu yang benar ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku.  Wajib pula membasuh bagian-bagian yang ada di dua tangan seperti rambut (bulu), uci-uci (daging yang tumbuh di badan), jari-jari tambahan dan kuku-kuku (sekalipun panjang). Dan wajib pula menghilangkan kotoran (benda) yang terdapat di bagian bawah kuku yang bisa mencegah air sampai mengena pada kuku.

4. Mengusap kepala

Cara wudhu yang benar keempat adalah membasuh kepala. Dalam hal ini, mengusap sebagaian kepala bagi laki-laki maupun perempuan atau setidaknya mengusap sebagian rambut yang masih ada pada batas-batas kepala. Mengusap tidak harus dengan tangan, tetapi bisa saja memakai secarik kain yang lainnya. Selain mengusap, membasuh kepala juga diperbolehkan.

5. Membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki

Cara wudhu yang benar kelima adalah dengan membasuh kedua kaki hingga mencapai mata kaki. Wajib pula membasuh sesuatu yang terdapat pada kedua kaki tersebut seperti rambut (bulu yang tumbuh) uci-uci, jari tambahan dan kotoran (benda) yang terdapat di bagian bawah kuku yang bisa mencegah air sampai mengena pada kuku, sebagaimana ketika membasuh kedua tangan.

6. Lakukan dengan tertib

Cara wudhu yang benar keenam adalah melakukan semua hal di atas dengan tertib atau berurutan. Berurutan yakni membasuh anggota wudhu satu persatu dan mendahulukan rukun wudhu yang harus dahulu dan mengakhirkan rukun wudhu yang harus diakhirkan.

Syarat-Syarat Wudhu

Syarat-syarat wudhu ada dua yaitu syarat-syarat yang mewajibkan orang-orang mukallaf untuk berwudhu.

Syarat-syarat wajib wudhu:

  • Berakal sehat, tidak wajib bagi orang gila dan orang yang pingsan atau sedang tidur.
  • Baligh, tidak wajib wudhu bagi anak-anak yang belum baligh.
  • Beragama Islam, ini syarat wajib menurut Hanafiyah dan syarat sah menurut jumhur.
  • Mampu menggunakan air suci secara sempurna 
  • Suci dari haid dan nifas atau junub.
  • Telah masuk waktu shalat.
  • Sedangkan syarat sah wudhu, antara lain:

  • Adanya air yang suci dan mensucikan untuk berwudhu.
  • Tidak ada sesuatu benda yang menghalangi air sampai ke kulit anggota wudhu.
  • Tidak ada sesuatu yang berlawanan dengan wudhu.
  • Orang yang mumayyiz, tidak sah wudhu anak yang belum mumayyiz.
  • Sunnah-Sunnah Wudhu

    Beberapa perkara yang menjadi sunnah-sunnah nya wudhu, antara lain:

  • Membaca basmallah (bismillahir-rahmaanir-rahiim).
  • Mencuci kedua telapak tangan pada permulaan wudhu.
  • Berkumur.
  • Bersiwak (menggosok gigi).
  • Mengisap air dan menghembuskannya.
  • Menyela-nyela jenggot yang tebal sampai merata dan bersih dengan jari.
  • Mengusap seluruh kepala.
  • Menyapu kedua telinga. Menurut jumhur ulama sunnah menyapu kedua telingan bagian luar dan dalam.
  • Memasukkan air kedalam sela-sela (jari-jari ) kedua tangan dan kedua kaki.
  • Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri. Nawawi berkata, “Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti kakus (wc), hendaklah dimulai dari kiri”. Rasulullah dalam melakukan segala sesuatunya suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri. 
  • Membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali dan seterusnya. Kecuali, apabila waktu shalat hampir habis jika dikerjakan tiga kali, maka akan habislah waktu shalat tersebut. Maka dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib membasuhnya satu kali saja. Demikian pula apabila air yang digunakan untuk berwudhu itu diperlukan untuk minum, sedangkan air yang ada tidak mencukupi, maka wajid satu kali saja, dan haram membasuh tiga kali. 
  • Menggosok-gosok anggota wudhu agar menjadi lebih bersih. 
  • Muwallat (berturut-turut) antar anggota. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah “sebelum kering anggota pertama, anggota kedua dibasuh”, dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya.
  • Menjaga suapaya percikan air itu tidak terkena anggota wudhu atau jangan sampai kembali ke badan. 
  • Menghadap kiblat ketika wudhu dan membaca do’a setelah selesai berwudhu. Do’anya adalah sebagai berikut: Ayshadu an laa ilaaha illa Allahu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allaahummaj’alnii minat tawwabiina waj’alnii minal mutathahhiriina. Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya”. “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci”
  • Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

    Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:

    1. Keluar sesuatu dari dua qubul dan dubur. Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.
    2. Hilangnya akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
    3. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan muhrim dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut. (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi).
    4. Memegang dan menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri). Ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa maupun kemauan kanak-kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.

    (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP