Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Tidak Wajib Berpuasa bagi Lansia, Ketahui Ibadah Penggantinya

Syarat Tidak Wajib Berpuasa bagi Lansia, Ketahui Ibadah Penggantinya Ilustrasi lansia. ©Shutterstock/Lisa F. Young

Merdeka.com - Seperti diketahui, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Tepatnya, di bulan Ramadan setiap umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Terutama bagi orang yang telah memasuki masa baligh maka wajib hukumnya dan tidak boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadan.

Meskipun begitu, terdapat beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, salah satunya orang lanjut usia. Dalam hal ini, orang-orang yang menginjak lansia biasanya memiliki kondisi fisik yang menurun dan tidak terlalu kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan begitu, hukum Islam memberikan kelonggaran pada para lansia untuk tidak mengerjakan ibadah puasa.

Pada aturan ini, terdapat beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat ini bisa menjadi patokan bagi seorang lansia untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia ini bisa berupa batasan umur secara umum yang diperbolehkan tidak berpuasa hingga berbagai kondisi tertentu yang pantas diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Selain mengetahui beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia, penting juga untuk mengetahui ibadah pengganti yang dapat dilakukan untuk menebus kewajiban ibadah puasa tersebut. Dilansir dari NU online, berikut kami merangkum beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia dan berbagai informasi penting lainnya perlu diketahui.

Syarat Tidak Wajib Berpuasa bagi Lansia

ilustrasi puasa

©Shutterstock.com

Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat beberapa kriteria atau syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia yang perlu diketahui. Secara umum, orang yang menginjak usia lansia sudah tidak memiliki kondisi fisik yang kuat untuk berpuasa hingga waktu magrib.

Dengan begitu, Islam memberikan kelonggaran untuk tidak wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu, terdapat beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut:

  • Orang lanjut usia yang dimaksud adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
  • Orang lansia yang mengalami tekanan fisik yang berat saat melakukan puasa.
  • Orang lansia yang mendapatkan tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung atau ditahan seperti masyarakat pada umumnya.
  • Orang tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
  • Meskipun terdapat beberapa syarat tidak wajib berpuasa yang jelas, namun ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia mendapatkan kondisi fisik yang kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah tidak mampu, maka hukumnya wajib untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dengan syarat orang tersebut kuat menjalankan puasa sehari penuh atau hingga waktu maghrib.

    Syarat Tidak Wajib Berpuasa bagi Lansia Pikun

    Setelah mengetahui syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia secara umum, selanjutnya adalah penjelasan secara khusus bagi lansia yang mengalami kondisi pikun. Seperti diketahui gangguan pikun atau demensia merupakan kondisi umum yang sering kali terjadi pada orang yang sudah memasuki usia lanjut. Gangguan ini ditandai dengan menurunnya fungsi sel saraf, khususnya bagian memori sehingga penderitanya tidak mampu mengingat dengan baik seperti sebelumnya.

    Dalam kondisi ini, hukum Islam juga memberikan kelonggaran bagi lansia yang menderita pikun untuk tidak berpuasa. Terdapat pendapat ulama yang menyebutkan bahwa orang lansia yang menderita pikun boleh tidak berpuasa, yaitu mereka yang sudah tidak dapat lagi memahami persoalan rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa dengan baik. Seperti ketika baru saja makan sahur kemudian beberapa jam setelahnya makan kembali dan lupa bahwa sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Pada kondisi ini dikategorikan sebagai kondisi yang tidak mampu secara akal. Dengan begitu, bagi keluarga yang mempunyai anggota keluarga lansia dan menderita pikun maka wajib mendampingi puasa. Jika kondisi orang lansia tersebut lemah secara fisik maka boleh tidak menunaikan ibadah puasa dan dapat diganti dengan membayar fidyah.

    Golongan Orang Lain yang Boleh Tidak Berpuasa

    ilustrasi puasa

    iStock

    Setelah mengetahui beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia, terdapat beberapa golongan orang lain yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Pada golongan orang ini mempunyai kondisi tertentu yang membuatnya tidak kuat menjalankan ibadah puasa. Sehingga tidak wajib baginya untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Berikut beberapa golongan orang lain yang boleh tidak berpuasa:

  • Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh atau musafir
  • Orang yang sedang tidak sehat atau sakit
  • Orang jompo, tua renta dan tidak berdaya
  • Wanita yang sedang menjalani masa kehamilan
  • Orang yang mengalami masalah kekeringan seperti orang yang tercekik haus atau orang yang tingkat laparnya tidak tertahankan
  • Wanita menyusui, baik yang melakukan secara sukarela maupun diberikan upah untuk menyusui
  • Beberapa kriteria orang tersebut diberikan kelonggaran untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Meskipun beberapa golongan orang tersebut ada yang diharuskan mengganti puasa di luar Ramadan.

    Fidyah Sebagai Tebusan Bagi yang Tidak Dapat Berpuasa

    Setelah mengetahui beberapa syarat tidak wajib berpuasa bagi lansia, selanjutnya perlu dipahami bahwa kewajiban puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah. Dalam hal ini, fidyah merupakan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.

    Salah satunya adalah fidyah yang dibayarkan akibat meninggalkan puasa Ramadan bagi lansia. Selain itu, fidyah juga dapat dibayarkan oleh wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan.

    Besarnya fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin adalah sebesar 1 mud atau 0.6 kg atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa. Sehingga besaran ini dapat dikalikan selama satu bulan atau selama orang tersebut tidak berpuasa. Selain berupa makanan, fidyah boleh saja dibayarkan dalam bentuk uang. Terutama ketika orang miskin tersebut sudah memiliki cukup bahan makanan sehingga lebih baik diberikan fidyah berupa uang.

    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP