Pura-pura Ingin Adopsi, Begini Modus Penjualan Bayi di Klaten

Dari video amatir milik polisi, seorang wanita bernama Sri Lestari Ningsih, didapati tengah bersama seorang bayi perempuan yang baru lahir di sebuah kamar. Polisi langsung menggeledah identitas pelaku dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi. Hasilnya identitas pelaku dan nama ibu bayi tersebut berbeda.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Pura-pura Ingin Adopsi, Begini Modus Penjualan Bayi di Klaten
Ilustrasi perdagangan bayi. ©2017 Merdeka.com

Kasus penjualan bayi masih marak di Indonesia. Di Klaten, praktik tersebut terbongkar dari patroli cipta kondisi di sebuah hotel melati pada 10 Januari 2023.

Dari video amatir milik polisi, seorang wanita bernama Sri Lestari Ningsih, didapati tengah bersama seorang bayi perempuan yang baru lahir di sebuah kamar. Polisi langsung menggeledah identitas pelaku dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi.

Hasilnya identitas pelaku dan nama ibu bayi tersebut berbeda. Berikut berita selengkapnya:

Tawar Menawar Harga Bayi

Tak hanya perbedaan antara identitas pelaku dan nama ibu bayi, dalam penggeledahan itu, polisi menemukan bukti pesan tawar-menawar harga bayi perempuan pada ponsel milik pelaku. Dalam pemeriksaan pada pelaku, terungkap bahwa ini bukan kali pertama Sri menjual bayi.

Pada November 2022, pelaku menjual bayi yang didapat dari Demak seharga Rp18 juta dari orang lain. Sementara itu bayi perempuan yang ditemukan bersama pelaku, sebenarnya telah ditawarkan pelaku melalui media sosial seharga Rp21 juta.

“Saya melakukan ini untuk mengambil keuntungan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Ide ini saya ambil setelah iseng-iseng baca di grup Facebook,” kata Lestari Ningsih dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (16/1).

Untuk memperoleh bayi yang hendak diperjualbelikan, pelaku berpura-pura mengadopsi dari orang tua aslinya, baru kemudian dijual pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita surat keterangan lahir bayi, surat pernyataan adopsi sejumlah uang tunai, serta ponsel pelaku. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri pembeli bayi pertama. Atas kasus ini, pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara.

Bukan Hal Baru

Penjualan bayi bukan hal baru di Indonesia. pada Juli 2020 lalu misalnya, polisi berhasil membongkar sindikat penjualan bayi di Yogyakarta. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari EP selaku ibu bayi, SBF selaku makelar atau perantara, dan JEL selaku seorang bidan yang menjadi pendana.

Saat itu, sang bayi dijual oleh orang tua kandung kepada seorang makelar seharga Rp6 juta. Ternyata, uangRp 6 juta yang diserahkan kepada EP bukan milik SBF, melainkan milik JEL. Bayi selanjutnya dicarikan pengadopsi melalui Facebook dan akhirnya seorang berinisial RA siap mengadopsi dengan biaya pengganti Rp20 juta. Namun transaksi jual beli ini belum terjadi.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Kemudian Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan penjara 5 tahun, serta Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Rekomendasi