Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Pada Rabu (12/7), Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertahanan Dispertaru DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Pada hari yang sama tim kejaksaan juga menggeledah rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. Dari penggeledahan ini tim penyidik menyita sejumlah barang seperti CPU Monitor, hard disk, flash disk, serta satu koper berisi dokumen dari Kantor Dispertaru DIY. Sementara dari rumah pribadi Krido, penyidik menyita 20 bendel dokumen.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menuturkan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, DIY dengan terdakwa Robinson Saalino (Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa) dan tersangka Agus Santoso (Lurah Caturtunggal). Bukti petunjuk berupa keterangan saksi-saksi pada persidangan terdakwa Robinson Saalino di PN Yogyakarta melandasi Kejati DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,95 miliar itu, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY berstatus sebagai saksi.
Ia mengaku mendukung Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tanah kas desa di wilayahnya. "Siapa pun yang melibatkan diri dan menyalahgunakan tanah kas desa harus diperiksa," kata Sultan.
Dukungan itu disampaikan Sultan merespons langkah Kejaksaan Tinggi DIY yang pada Rabu (12/7) menggeledah sejumlah ruang di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY termasuk ruang Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. "Ya enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta supaya data bisa lengkap," ucap Sultan.
Menurut Sri Sultan HB X, upaya hukum diperlukan untuk melengkapi data-data Kejati DIY dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan kalau Kepala Dispertaru DIY belum tentu terlibat dalam kasus tersebut.
Pasca penggeledahan itu, Sultan menegaskan bahwa status Krido sebagai pucuk pimpinan di Dispertaru DIY dipastikan belum berubah. Ia juga mengaku belum menentukan kemungkinan penonaktifan pejabat di lingkungan Pemda DIY itu. "Belum, nanti menunggu salah atau tidak, kan harus dilihat jangan grasa-grusu nanti saya bisa digugat ke PTUN. Harus dilihat datanya seperti apa, hasilnya seperti apa. TUN dan sebagainya harus dihindari, harus hati-hati," kata Sultan.
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaSeharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun karena dikorupsi sehingga tidak mampu.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut KPK.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya