Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kiat khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut," kata Roby dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Roby menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
"SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I," ujar Roby.
Advertisement
Jumlah Pelaku
Dalam pengembangannya, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia. Satu plastik warna putih bertuliskan 'thank you' berisi dua botol cartridge rokok elektrik.
Satu rokok elektrik berwarna biru muda, empat plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
"Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," ujar dia.
Advertisement
Dijual ke Luar Jakarta
Menurut polisi, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Untuk terduga pelaku W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Pada 12 Maret, kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas jual-beli liquid vape narkotika yang datang dari luar negeri. Kepolisian kemudian berkoodinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjutinya.
"Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu," kata dia.
Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, kepolisian menggerebek apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.
Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.