Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Minta Warga Tidak Berwisata ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wagub DKI Minta Warga Tidak Berwisata ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang KRL Commuter Line di Jam Pulang Kerja. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan wisata luar kota saat libur natal dan tahun baru, untuk mencegah penularan Covid-19. Imbauan itu ia sampaikan sebagai antisipasi lonjakan kasus.

"Kami minta pada seluruh masyarakat agar di masa libur akhir tahun ini tidak perlu ke luar negeri, ke luar kota nikmati masa libur bersama keluarga," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/11).

Politikus Gerindra mengingatkan bahwa di sejumlah negara sempat mengalami lonjakan kasus meskipun tingkat vaksinasi Covid-19 yang tinggi. Karena itu Riza meminta masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ada.

"Kita bersyukur Jakarta PPKM level 1 dan ini tantangan kita bersama agar tidak ada peningkatan penyebaran Covid-19 dan jangan sampai terjadi gelombang ketiga di DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Riza menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pembukaan tempat wisata saat libur Nataru.

Sebab pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM level 3 saat libur Nataru atau mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Kita tunggu ya, pastinya Pemprov DKI akan mendukung keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat mengimbau agar sekolahan dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

"Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut.

Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP