THR petugas PPSU DKI dibagikan 5 Juni, besarannya penghasilan satu bulan
Merdeka.com - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau lebih dikenal dengan pasukan oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR). Pemprov DKI Jakarta memastikan THR sudah disalurkan 5 Juni 2018 mendatang.
"Iya kita upayakan sama dengan PNS pokoknya sebelum libur tanggal 11 biasanya sih mereka (dapatnya) tidak lebih dari tanggal 5 (Juni). Kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima, jadi dua kali terima," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ali Maulana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Ali mengatakan, besaran THR yang akan mereka terima sama dengan take home pay mereka satu bulan. Menurut dia, THR yang akan diterima akan disesuaikan dengan beban tugas yang diterima setiap individu.
"Sesuai dengan gajinya, gajinya dia itu kan masing-masing jasa layanan perseroan kita, sesuai tugasnya ditentukan, ada beban tugasnya sesuai koefisien, nah koefisien ini dikali. Jadi ada yang koefisiennya 1,3 sampai 1,9 itu dikali UMP," katanya.
Selain itu, para pekerja PHL ini kemungkinan besar bakal menerima bingkisan berupa parsel. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan kesanggupan donatur pemberi.
"Kalau bingkisan (biasanya) itu dari donatur," ucapnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.
Baca Selengkapnya