Selama PPKM Darurat, Ojek Online Boleh Beroperasi 100 Persen Tapi Dilarang Berkerumun

Untuk transportasi masal seperti taksi konvensional dan online maksimal 50 persen kapasitas. Sementara untuk kendaraan pribadi diizinkan 100 persen kapasitas jika para penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Selama PPKM Darurat, Ojek Online Boleh Beroperasi 100 Persen Tapi Dilarang Berkerumun
Antrean Ojek Online di Gerai MC Donals. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat resmi diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Mikro Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Khusus Pulau Jawa, episentrum penularan berada di Jakarta dengan lonjakan kasus sangat tinggi. Sejumlah sektor diharuskan beraktivitas dari rumah. Namun, bagi ojek online, aturan ini tidak berlaku.

Mengutip informasi Pemprov DKI yang dipublikasi melalui akun instagram @dkijakarta, ojek online atau ojek pangkalan masih bisa beroperasi 100 persen kapasitas. Hanya saja, para pengemudi dilarang berkumpul.

"Ojek online atau pangkalan 100 persen dari kapasitas, tidak boleh berkumpul," demikian informasi yang dikutip pada Sabtu (3/7).

Untuk transportasi masal seperti taksi konvensional dan online maksimal 50 persen kapasitas. Sementara untuk kendaraan pribadi diizinkan 100 persen kapasitas jika para penumpang berdomisili di alamat yang sama.

"Untuk moda transportasi jarak jauh kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas, 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama."

Syarat dan ketentuan juga berlaku bagi perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api. Para calon penumpang diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis 1 dan PCR antigen H- 2.

Untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi penerbangan diwajibkan menyertakan hasil non reaktif antigen H-1 keberangkatan.

Sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.

Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Berikut aturan lengkap pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat:

Cakupan Pengetatan Aktivitas:

A. 100 persen Work from Home untuk sektor non-essential

B. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

- Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

D. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

E. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

G. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

H. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

I. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

J. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

K. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Rekomendasi