Pemprov DKI Jakarta akan melakukan restorasi terhadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI menganggarkan Rp22,2 miliar untuk restorasi rumah dinas tersebut.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah SiRUP LKPP, yang dipantau Rabu (17/4), proyek "Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta" itu diberi kode RUP 50774494. Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Sumber dana APBD 2024 Provinsi DKI Jakarta. Total pagu Rp22,2 miliar," tulis laman tersebut.
Advertisement
"Pemanfaatan barang atau jasa mulai 2025," demikian tertulis dalam laman tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI telah membuka tender untuk "Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta" dengan total pagu Rp1.549.282.980 (Rp1,5 miliar). Pemprov DKI juga membuka tender "Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta" dengan total pagu Rp1.161.962.235 (Rp1,1 miliar).
Advertisement
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut restorasi rumah dinas gubernur yang nilainya mencapai Rp22,2 miliar bertujuan untuk memperbaiki aset daerah.
"Tiap tahun tentunya harus ada renovasi. Kemarin di 2023 ada bocor-bocor, sudah selesai diperbaiki. Namanya aset daerah harus diperbaiki," kata Heru di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4), demikian dikutip Antara.
Advertisement
"Ya, itu kan bangunan cagar budaya juga yang harus kita jaga," ujar Heru.
Advertisement
"Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) belum menyampaikan konsepnya ke saya," ucap Heru.