Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari (Merdeka.com)


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan YA, pacar Tamara Tyasmara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan RAKP (6).


Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (10/1).

"Sudah ditahan kemarin (Sabtu)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).


Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Polisi Dalami Motif Tersangka

Sebelumnya, diketahui polisi memeriksa YA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjawab motif tersangka YA.


"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadp motif," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.


Adapun, bukti berupa keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan digital forensik berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar Ade Ary.

Rekomendasi