Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada komplek perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pengungkapan pabrik industri rumahan ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung,Jakarta, Senin (8/4/2024).
Sebanyak 4 orang tersangka ditangkap. Mereka berinisial D, P, C dan G.
Advertisement
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri 7.800 butir ekstasi dan perlengkapan peralatan laboratorium ekstasi.
Advertisement
Dari ruangan laboratorium ekstasi ini para tersangka bisa memproduksi 3.000 butir pil ekstasi setiap jamnya.
Advertisement
Untuk bahan baku sendiri dikirim langsung oleh tersangka Fredy Pratama yang sampai saat ini masih dalam pelarian.
Dari hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan secara sinergitas oleh tim telah berhasil mengungkap pabrik ekstrasi rumahan di Kawasan Sunter, Jakarta, dengan menjadikan rumah kontrakan sebagai tempat memproduksi pil ekstasi.
Advertisement
Dirtipidnarkoba Mabes polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut dari lab tersebut anak buah Fredy mampu memproduksi narkoba sebanyak 1.300.000 butir ekstasi.
Dijelaskannya juga bahwa, barang-barang itu diimpor Fredy dari China dan masuk ke Indonesia merupakan bahan baku pembuatan narkoba. Bahan-bahan yang dibeli pun juga disamarkan seakan-akan bukan barang yang dilarang oleh Bea Cukai.
Advertisement
Sejauh ini polisi telah menetapkan total 64 tersangka jaringan Eskobar Narkoba.
Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Advertisement
Laboratorium milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada di komplek perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara saat digeledah oleh kepolisian.