Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Polisi merampungkan berkas Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6). Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (2/4).
Advertisement
Polisi bakal menunggu update dari Kejati DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan belum lengkap alias P19, maka jaksa bakal mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik polisi segera melengkapi.
Namun apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan ke tahap dua yakni penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangka.
"Kegiatan mengirim berkas perkara ke rekan-rekan JPU dalam hal ini kejati DKI itu updatenya," ujar Ade.
Advertisement
Tersangka Yudha Arfandi dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka karena Yudha Arfandi diyakini diduga sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.