Polisi masih terus mengusut bisnis ilegal praktik aborsi di Kebayoran, Jakarta Pusat. Dua orang kembali ditetapkan menjadi tersangka. Total tersangka kini sembilan orang.
"Sudah-sudah (jadi tersangka). Sudah bertambah lagi jadi 9," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6).
Dua tersangka baru yakni MK laki-laki dan SW seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di lokasi tempat aborsi.
"Kekasih dari salah satu pasien (MK). Dan yang satu lagi pembantu rumah tangga (SW)," ucapnya.
Advertisement
Peran Para Tersangka
Sebelumnya tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, SN dan NA selaku eksekutor yang menggugurkan janin bayi. Lalu SM selaku sopir yang bertugas mengantar jemput pelanggan.
Selain pelaku, ada juga empat wanita yang merupakan pasien hendak melakukan aborsi. Mereka yakni, J, AS, dan RV, yang didapati polisi habis menjalani aborsi, lalu IT adalah pasien yang baru datang.
Dari keseluruhan tersangka yang kini berjumlah 9 telah dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80, serta Pasal 77 huruf a, serta pasal 346 KUHP sesuai perannya.
"Iya nanti kita lihat secara umum, nanti kita lihat peran-perannya," katanya.
Advertisement
Digerebek Polisi
Sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat tak disangka menjadi lokasi praktik aborsi setelah satu bulan lamanya beroperasi.
Tarif biaya aborsi dipatok minimal Rp2,5 juta. Satu bulan beroperasi praktik ilegal ini sudah didatangi 50 pasien wanita. Jika dikalkulasikan bisnis haram itu minimal meraup untung sekitar Rp125 juta atau lebih dalam satu bulan.
"Semua janin itu selalu dibuang ke kloset inilah kita akan menindaklanjuti akan segera kita turunkan tim kedokteran forensik untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut mencari barbuk janin yang dibuang," sambungnya.