Meski dilarang, pemotor tetap saja nekat melintas Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca. Padahal banyak kasus kecelakaan terjadi di jalan ini karena pemotor memaksa melintas jalur tersebut. Ditambah lagi dengan kecepatan tinggi.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha mengklaim sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar para pemotor tidak masuk ke jalan tersebut.
"Petugas melakukan patroli secara rutin di jam-jam rawan aktivitas balap liar. Menambah CCTV di jalan supaya dapat merekam aktivitas pelanggar," kata Diella saat dihubungi, Selasa (27/6).
Polantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.
"Mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor tidak melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Serta mengimbau kepada pengguna sepeda motor menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi diri saat berkendara," tambahnya.
Advertisement
Diella mengingatkan banyak kecelakaan yang terjadi di jalan tersebut melibatkan sepeda motor. Data selama di sepanjang tahun 2023 setidaknya, ada empat kali kecelakaan melibatkan pemotor.
"Jalan layang non tol Antasari kejadian (kecelakaan) satu. Jalan layang non tol Casablanca kejadian kecelakaan tiga," tuturnya.
Beberapa faktor penyebab kecelakaan di jalan layang karena pemotor kebut-kebutan. Sepinya jalan saat malam hari dimanfaatkan pemotor untuk adu cepat meski tahu berbahaya.
"Ruas jalan yang juga tidak ada APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) membuat pengendara bisa melakukan kecepatan di atas rata-rata. Lokasinya yang berada di atas membuat pengendara nyaman untuk melakukan aktivitas seperti balap liar yang jauh dipantau oleh petugas atau masyarakat," tambahnya.