Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan sebanyak 1.676 berkas milik bakal calon legislatif (bacaleg). Penyebab, berkas para bacaleg dianggap tidak lengkap.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, salah satu yang membuat berkas dikembalikan karena ada perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen," kata Wahyu dalam keterangan resminya, Senin (26/6).
Advertisement
Bisa Diperbaiki Sampai 9 Agustus
Temuan lainnya, formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang. Kemudian, penggunaan gelar tak disertakan dengan ijazah caleg serta. Terakhir salah unggah dokumen.
KPU DKI masih membuka kesempatan bagi para partai politik untuk menyerahkan kembali berkas bacaleg yang sudah diperbaiki. Mulai hari hingga 9 Agustus 2024 mendatang.
"Sedang untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS), yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujar Wahyu.
Untuk diketahui, proses verifikasi berkas telah berjalan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses itu, pihak KPU akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.
Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan kejanggalan berkas seperti ijazah ataupun surat identitas diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut ke dinas terkait.