Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Hukuman Suami Terancam Diperberat

Penganiayaan dilakukan sang suami terhadap istrinya sudah berlangsung enam kali.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Hukuman Suami Terancam Diperberat
kasus kdrt di depok. ©2023 Merdeka.com/nur fauziah

Polisi masih mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami istri bernama Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis di Depok, Jawa Barat. Pasutri itu saling lapor dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan hasil investigasi dengan pelbagai pihak termasuk tim ahli menemukan fakta baru terkait perkara tersebut. Hengki menyebut penganiayaan dilakukan sang suami terhadap istrinya sudah berlangsung enam kali.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).

Temuan Baru Polisi

Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.

"Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT yang semula ditangani Polres Metro Depok.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi