Pakai Baju Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan Jaksa ke Rutan Cipinang

Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pakai Baju Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan Jaksa ke Rutan Cipinang
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang. Bachtiaruddin

Mario Dandy dan Shane Lukas dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dua tersangka kasus penganiayaan David Latumahina itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantor Kejari Jaksel Jalan Tanjung, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Pakai Rompi

Adapun dalam pantauan merdeka.com di lapangan, Mario dan Shane yang telah resmi memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan langsung digelandang ke mobil tahanan. Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam agenda tahap II ini, selain kedua tersangka jaksa juga telah menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk, mobil Jeep Rubicon Hitam yang dipakai Mario saat menganiaya David telah ada di halaman parkir gedung, Kejari Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Rekomendasi