Tergiur Komisi Pekerjaan Follow Akun Instagram, Pegawai Honorer Tertipu Rp28 Juta

Pegawai Honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano menjadi korban penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan freelance online. Awalnya hanya ditugasi mem-follow akun instagram, belakangan dia diminta berinvestasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp28 juta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tergiur Komisi Pekerjaan Follow Akun Instagram, Pegawai Honorer Tertipu Rp28 Juta
Adithya menunjukkan tanda bukti laporan. ©2023 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Pegawai Honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano menjadi korban penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan freelance online. Awalnya hanya ditugasi mem-follow akun instagram, belakangan dia diminta berinvestasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp28 juta.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei me2023.

Dalam laporannya, Adithya menceritakan, awalnya dia menerima chating dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi cukup tinggi. Adithya menerima pesan singkat pada Jumat (5/5).

"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5) malam

Adithya mengatakan, ia tergiur dengan komisi yang ditawarkan kemudian bersedia mendaftar. Dia lalu diundang bergabung ke grup telegram. Ada sekira 1.000 orang anggota grup.

Telegram menjadi sarana komunikasi mentor dengan pekerja freelance, termasuk dirinya, untuk mengetahui tugas-tugas yang harus dikerjakan. Mentor hanya meminta untuk follow akun instagram. Adithya dijanjikan mendapat komisi Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ucap dia.

Adithya mengatakan, pada awal-awal bekerja mendapat komisi sesuai yang janjikan. Namun, di tengah mengerjakan pekerjaan, Mentor meminta mengikuti investasi trading atau top up minimal Rp200 ribu dan maksimal puluhan juta rupiah.

Adithya mengatakan, mentor menjanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan. Dia pun termakan rayuan mentor lalu menanamkan uang Rp5,5 juta, sehingga langsung diundang ke grup khusus dengan 4 orang lain di dalamnya, termasuk mentor.

Sejak saat itu, tugas Adithya bertambah. Selain harus mem-follow instagram, dia juga diminta menanamkan uang di trading. "Ada jam tertentu tranding jam 12, jam 3, jam 6, dan jam 9," ujar dia.

Namun, keuntungan-keuntungan tak lagi didapat. Adithya malah disuruh melakukan investasi kembali karena dinilai ada kesalahan tugas. "Di mana disuruh investasi lagi sebanyak Rp15 juta," ujar dia.

Adithya menyanggupinya. Namun, lagi-lagi tak ada keuntungan yang didapat. Saat itu, Aditya mencoba bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam grup. Namun, tak pernah mendapat jawaban.

"Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol dengan orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak," ujar dia.

Atas kejadian itu, Adithya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya turut melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan dan beberapa lainnya.

"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji." tandasnya.

Adithya melaporkan terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi