Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Yudo Andreawan. Yudo sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka akibat keonaran dilakukannya hingga viral di media sosial.
"Nanti 2 atau 3 hari lagi dokter akan bersurat ke kita apa hasilnya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Sabtu (29/4).
Polisi menegaskan, hasil dari observasi tersebut nantinya akan menentukan atau memutuskan apakah Yudo Andreawan akan ditahan atau tidak.
"Betul (hasil observasi putuskan ditahan atau tidak). Paling 3 4 hari lagi," ujar dia.
Namun polisi memastikan tidak ikut dalam konsultasi antara pihak dokter dan keluarga Yudo Andreawan. Namun polisi akan menunggu hasil dari pemeriksaan atau observasi tersebut.
"Penyidik enggak ikut. Nanti langsung hasilnya aja katanya dikirim," pungkasnya.
Advertisement
Kejiwaan Yudo Andreawan Diperiksa
Sebelumnya, Polri masih terus memeriksa kejiwaan Yudo Andreawan. Dia adalah tersangka perbuatan onar yang viral di media sosial. Namun, saat dalam proses pemeriksaan, Yudo kembali mengamuk.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, mengatakan, Yudo kembali berbuat onar pada saat diperiksa perawat yang menanganinya.
"Kemarin telepon perawatnya karena ada sempat ngamuk-ngamuk. Kemudian minta dibawakan pakaian sama alat mandi. Kemarin Kanit ke sana. Kumat ngamuk istilahnya," kata Yuliansyah saat dihubungi, Selasa (18/4).
Yuliansysah menjelaskan, Yudo kembali membuat ulah pada saat dirinya hendak dikembalikan ke rumah sakit. Karena dalam proses administrasi terlalu lama, Yudo mengamuk hingga menggebrak meja.
"Dia marahnya enggak tahu pengen apa, pokoknya marah saja. Kemarin pas mau dibalikin ke RS ngurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga," jelas dia.
Akibat dari gangguan mental Yudo, Yuliansyah menyebut, pihaknya tengah berkordinasi dengan sejumlah pihak soal kemungkinan dibawa ke RS Jiwa.
"Kemarin katanya mau obrolin apakah orang ini perlu digeser ke rumah sakit jiwa. Kalau digeser ke RS berarti dinyatakan gila. (hasil observasi) Harusnya 7 hari, pokoknya kalau 7 hari itu dirasa belum cukup, dia nambah 7 hari lagi. Kalau dirasa cukup keputusannya langsung main. Apakah dibalikkan ke penyidik (ditahan) atau gimana," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Polri menemukan fakta bahwa Yudo dengan mengonsumsi obat kejiwaan. Hal tersebut dikatakan oleh penyidik usai menangkap Yudo pada Jumat (14/4) dini hari.