Polda Metro Jaya mengungkap berbagai cara yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata untuk membuat para calon jemaah umrah tertarik mengikuti travel mereka. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan modus agen travel tersebut biasanya kerap mengincar para keluarga.
Dengan iming-iming mendapatkan tiket gratis dan cashback bila mengajak calon jemaah lainnya.
"Jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak, bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3).
"Cash back Rp2 juta mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Ya, Dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," tambah dia.
Advertisement
Selain tawaran-tawaran promo tersebut, kata Ratna, pihak PT Naila Syafaah Wisata juga kerap menawarkan paket umrah plus dengan berwisata ke Dubai. Hal itu ternyata ampuh menggaet para calon jemaah, dengan harta Rp30-38 juta.
"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," tambah dia.
Sekedar informasi dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48)pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.
Mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono.
Advertisement
Modus Pelaku
Sedangkan tercatat korban penipuan saat ini kurang lebih 500 orang jemaah umrah jadi korban penipuan perusahaan tersebut. Dengan modus bisnis licik menipu para jemaah yang seharusnya diberangkatkan namun tidak atau berujung ditelantarkan.
"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jamaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi disana ditelantarkan," kata dia.
"Maksudnya ditelantarkan tidak sesuai dengan janji-janji pada saat menawarkan jasa perjalanan umrah. Termasuk tidak dipulangkan. Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," tambah dia.
Sedangkan dari kasus ini, polisi telah menaksir kerugian yang dialami oleh seluruh korban jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. "Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia.