Jadi Tahanan Kejaksaan, Kekasih Mario Dandy Segera Disidangkan di PN Jaksel

AG turut terseret kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jadi Tahanan Kejaksaan, Kekasih Mario Dandy Segera Disidangkan di PN Jaksel
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. ©2023 Liputan6.com

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara kekasih Mario Dandy Satrio, anak yang berkonflik dengan hukum inisial AGH atau AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG turut terseret kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3).

Dia menerangkan, AG saat ini akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Terhitung dari hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.

Syarief menerangkan, JPU yang ditugaskan menangani Anak AG tak sembarangan. Bahkan, sebagian besar telah memiliki sertifikasi.

"Atau kualifikasi sebagai Jaksa anak," terang dia.

Dia mengungkapkan, proses persidangan anak berbeda dengan persidangan pada umumnya. Nanti, persidangan akan digelar secara khusus dan tertutup.

"Bahkan AG dan jaksa TDK boleh menggunakan atribut," tutupnya.

Dalam kasus ini, Anak AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi