Kronologi WN Brasil Ditangkap Saat Selundupkan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta

Terungkapnya modus Gustavo ketika Petugas Bea Cukai Bandara Soetta yang menaruh kecurigaan saat proses pengecekan di Terminal 3. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kronologi WN Brasil Ditangkap Saat Selundupkan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi borgol. shutterstock

olda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Brasil, Gustavo Pinto Da Silveira (25). Dia ketahuan hendak menyelundupkan kokain cair yang dimasukkan ke botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkotika jaringan internasional. Pengungkapan itu hasil kerja bersama Bea dan Cukai.

"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).

Terungkapnya modus Gustavo ketika Petugas Bea Cukai Bandara Soetta yang menaruh kecurigaan saat proses pengecekan di Terminal 3. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya petugas hampir dikelabui oleh Gustavo karena tidak menemukan adanya indikasi narkotika. Namun, begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.

"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas lantas, menemukan adanya kandungan kokain cair di dalam botol sampo tersebut. Terdapat sekitar 2 liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan setidaknya dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo.

Kekinian, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun
2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Rekomendasi