PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait warga Kampung Susun Bayam yang mengeluhkan tingginya tarif sewa hunian tersebut. Diketahui, Jakpro menawarkan harga sewa sebesar Rp615-765 ribu per bulannya.
“Tarif pada rentang Rp615-765 ribu disesuaikan dengan lantainya (dan) sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Rabu (22/2).
Dia mengklaim, tidak ada penggusuran dalam membangun Kampung Susun Bayam. Yang dilakukan Jakpr, kata Syachrial, adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan pihak independen yang kredibel agar program ini tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak,” ujarnya.
Advertisement
Tak hanya itu, Syachrial juga mengklaim, secara sukarela meninggalkan wilayah tersebut agar pembangunan Kampung Susun Bayam di dekat Jakarta International Stadium (JIS) dapat terlaksana kala itu.
“Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Syachrial pun telah mengatakan pihaknya tidak akan mengubah besaran tarif yang ditawarkan karena dalih sudah sesuai dengan Pergub yang ada.
"Besaran tarif kita sudah kunci. Kita tawarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang bervariasi dari Rp600rb-Rp700rb sekian," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif ketika dikonfirmasi, Senin (20/2).
Syahrial juga mengaku, pihaknya tak akan memberi subsidi. Jakpro, kata Syahrial, merupakan entitas yang harus mencari keuntungan.