Lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di area Jakarta International Stadium (JIS) masih dalam tahap kajian untuk inbreng atau pengalihan aset dari DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, lahan JIS dan KSB merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan mengamanatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dan mengelola KSB dan JIS.
Meskipun demikian, warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam hingga saat ini. Sedangkan, JIS sudah digunakan untuk berbagai aktivitas dari kegiatan keagamaan sampai konser musik.
Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama memberikan penjelasan. Menurut Budi, JIS merupakan sewa putus yang berarti hanya digunakan dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau misalnya Kampung Bayam, orang kan tinggal menetap ya. Kalau yang JIS itu sewanya, sewa putus. Kalau enggak sepakat sewa ya jangan dipakai JIS, kalau sepakat dipakai," kata Budi ketika dikonfirmasi, Senin (20/2).
Maka dari itu, kata Budi, Jakpro tengah berdiskusi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait legalitas pengelolaan tanah tersebut.
"Maka dari itu mereka sedang koordinasi, Jakpro sama BPAD dan Dispora sebagai pemilik lahan terkait," ujar Budi.
Advertisement
Lahan JIS dan Kampung Susun Bayam Dikaji Pengalihan Aset
Sebelumnya, Budi menyebut lahan JIS dan KSB sedang dikaji untuk pengalihan aset atau inbreng dari DPRD DKI Jakarta.
"Inbrengnya belum disetujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki. Inbreng itu perlu persetujuan DPRD. Itu sudah diajukan ke DPRD terus DPRD belum bisa meyakini, makanya minta kita kaji lagi," kata Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama, Senin (20/2).
Budi menjelaskan, inbreng tersebut sudah dilakukan pada 2019 bersamaan dengan proses pembangunan JIS.
"Itu kan sudah dari 2019 inbreng JIS. Ya Kampung Bayam kan bagian dari yang dimohonkan saat itu," ujar Budi.